Indonesia sepertinya harus meniru langkah Korea Utara yang cukup keras memberi hukuman pada siapapun yang terkait dengan film porno. Inilah beberapa sikap negara lain pada maraknya peredaran industri film porno, dilansir dari oleh merdeka.com
Negara Swedia ternyata melegalkan pornografi untuk semua usia, anda bisa geleng-geleng kepala atau manggut-manggut mendengar yang seperti ini.
Negara Australia melarang wanita yang memiliki bra cup A untuk menjadi bintang porno. Hal itu dilakukan untuk menghindari tindak kejahatan pedophilia. Boleh dibilang di Australia ada standa khusus yang mereka terapkan, silahkan geleng kepala lagi.
Jepang melegalkan pornografi, tetapi mengharuskan bagian intim dan rambut kemaluan bintang porno disensor. Jangan sampai dijajah sama Jepang kembali yah.
Sementara itu, Korea Utara menerapkan aturan keras, siapapun yang membuat dan menonton film porno akan dijatuhi hukuman mati. Kerenyitkan dahi anda dan jangan coba-coba berbuat mesum di Negara paman Kim ini.
Berbeda dengan negara Prancis yang melegalkan pornografi sekaligus mendapat pajak sebesar 33 persen dari industri pornografi. Negara turut andil dan makan uang lendir juga nih namanya. Hehehe
Di negara Brazil, aktor porno diharuskan memakai kondom saat syuting berlangsung.
Di negara China, menonton film porno bisa dijatuhi hukuman kurungan penjara hingga 3 tahun.
Beberapa langkah negara lain terhadap industri pornografi. Mana yang menurut Anda bisa diterapkan di Indonesia? Jangan mana yang bisa diterapkan Indonesia udah ada uu atau undang-undang pornografi, jangan melakukan hal porno disengaja atau tidak, siap-siap digaruk polisi.